Identifikasi kelayakan Gedung kantor kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.
Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peraturan terbaru yang mengatur hal yang berkaitan dengan Kelurahan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kantor Kelurahan Kalicari dibangun pada tahun 1995 secara swakelola. Ini berarti Usia bangunan kantor kelurahan kalicari sudah mencapai 26 tahun. Dalam pasal 25 ayat 2 UU 18/1999, Umur bangunan konstruksi sendiri bisa lebih lama atau lebih singkat dari 10 tahun, tergantung pada rencana atau jenis konstruksinya. Tetapi secara umum, umur maksimum bangunan ialah 30 tahun. Sebenarnya sebuah bangunan bisa saja tetap berdiri kokoh hingga 50 tahun, bahkan 100 tahun, tetapi perlu diperhatikan jika sudah menginjak usia 30 tahun.
Karena kantor kelurahan kalicari ini dibangun secara swakelola oleh masyarakat sehingga baik dana, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan dilakukan sendiri oleh masyarakat sehingga perlu di cek secara fisik keamanan bangunannya yang sudah mencapai usia 26 tahun. Karena semakin tua bangunan maka tingkat ketahanan bangunan semakin berkurang.
Untuk mengetahui kekokohan sebuah bangunan bisa diketahui dengan peralatan khusus.
Untuk itu Tim Pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Teknik, Universitas Semarang menguji kekuatan beton menggunakan Hammer test dari bangunan kantor kelurahan di beberapa titik kolom, dan sloof dari bangunan tersebut. Pelaksanaan pengujian hammer test di kelurahan kalicari dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021 didampingi dari pihak kelurahan Kalicari yaitu Lurah Bapak Didik Agung Mulyana, SE, MSI yang pada hari itu juga mendapat tugas baru di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Semarang . Selain Pak Didik sapaan akrab pak Lurah ada juga sektretaris lurah Bapak Safuan., S.E dan kepala sie pemerintahan ibu Listijani., S.Sos .
Adapun Tim Pengabdian Masyarakat yang diketuai oleh Hani Purwanti., S.T.,M.T beserta tim dosen dari Fakultas Teknik Universitas Semarang dan mahasiswa yang terlibat melakukan kegiatan uji hammer test dengan mitra dari Labolatorium bahan, Fakultas Teknik Universitas Semarang melakukan uji kekuatan beton yang masih berdiri kokoh sebagai kantor kelurahan Kalicari. Pada prinsipnya kerja dan cara penggunaan alat sangat mudah, maka secara luas alat ini banyak digunakan untuk memperkirakan mutu beton, terutama pada struktur bangunan yang sudah jadi. Dan dengan proses uji yang cepat maka alat inipun secara praktis dapat menguji secara keseluruhan struktur bangunan ataupun bagian struktur secara luas untuk mengindikasikan mutu beton.
Setelah melakukan hammer test dilapangan diharapkan bisa diketahui secara jelas jika ada yang perlu dikuatkan konstruksinya maka dimohon untuk segera dikuatkan atau jika memang tidak memungkinan segera di robohkan dan diganti dengan bangunan baru, ungkap Hani Purwanti. S.T., MT selaku ketua dalam kegiatan Pengabdian Kepada masyarakatt ini . Selanjutanya beliau juga menambahkan terkadang tidak semua bangunan layak untuk di kuatkan dan diselamatkan. Untuk bangunan yang sudah bena-benar tua lebih baik di ganti dengan bangunan baru. Sehingga tidak ada keterlambatan dalam penyelamatan bangunan. Begitu beberapa hal yang disampaikan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat menutup rangkaian kegiatan Pengabdian kepada pihak mitra di kelurahan Kalicari.
Sumber : https://kampuspedia.id/identifikasi-kelayakan-gedung-kantor-kelurahan-kalicari-kecamatan-pedurungan-kota-semarang/